1. Peserta didik harus menyadari pentingnya bersikap profesional ketika berada di rumah sakit.
  2. Peserta didik wajib menyesuaikan diri dengan lingkungan dan keadan rumah sakit yang berarti ikut menjaga ketenteraman, kebersihan, kelancaran kerja, dan kewibawaan rumah sakit serta dapat memelihara semua sarana prasarana yang ada.
  3. Dilarang merokok selama mengikuti proses pendidikan.
  4. Tidak diijinkan mengunyah permen karet selama bertugas di rumah sakit, puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
  5. Bersikap dan berlaku secara wajar dalam segala hal. Bekerja cepat tetapi dengan cukup ketenangan dan tidak menunjukkan ketergesaan.
  6. Tidak berlebihan dalam bersenda gurau dalam melakukan tugas.
  7. Dilarang melakukanperekaman atau pengambilan tulisan, suara, gambar, foto, video, dan atau sejenisnya di area privat rumah sakit, kecuali untuk kepentingan pendidikan dengan tetap mengutamakan rahasia medis.
  8. Dilarang berfoto (selfieĀ dan atauĀ wefie) di hadapan pasien dan atau keluarga pasien.
  9. Dilarang mengunggah konten tulisan, suara, gambar, foto, video, dan atau sejenisnya di area privat rumah sakit ke media sosial.
  10. Sikap terhadap pasien:
    • Berlaku wajar, sopan, dan ramah
    • Dalam melakukan tugas harus dapat bertindak tegas sesuai dengan wewenangnya
    • Tidak diperkenankan mempermainkan pasien
  11. Sikap terhadap pembimbing klinik:
    • Sopan
    • Harus dapat bekerjasama dengan baik dan saling menghormati
  12. Sikap terhadap peserta didik lain:
    • Untuk kelancaran dan ketertiban kerjasama ditetapkan seorang ketua dalam kelompoknya (jika berkelompok) yang bertugas mengkoordinasikan tugas-tugas tertentu, penyampaian informasi dan lain-lain
    • Saling membantu dan menghormati dalam menyelesaikan tugas