Hak Peserta Didik

  1. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti putaran pembelajaran klinik.
  2. Mengetahui kompetensi yang akan diperoleh dalam setiap putaran di suatu bagian.
  3. Mendapatkan bimbingan dari pembimbing klinik dan instruktur klinik selama menjalankan pembelajaran klinik.
  4. Mengetahui aspek-aspek yang akan dinilai.
  5. Mengikuti ujian setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing bagian dan atau institusi pendidikan.
  6. Mendapatkan penilaian seadil dan seobyektif mungkin.
  7. Mengetahui hasil penilaian.
  8. Dalam hal tidak terpenuhinya hak-hak tersebut diatas maka peserta didik berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala bagian institusi yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Kewajiban Peserta Didik

  1. Mentaati peraturan dan menjalankan seluruh kegiatan pembelajaran klinik yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.
  2. Mematuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan di masing-masing lahan pendidikan.
  3. Mengucapkan janji peserta didik sebelum menjalankan pembelajaran klinik.
  4. Mengetahui jenis-jenis kewenangan yang boleh didelegasikan oleh instruktur klinik.
  5. Melaksanakan tugas klinik yang didelegasikan oleh pembimbing klinik dan instruktur klinik sesuai dengan kewenangannya.
  6. Terhadap pasien:
    • Berlaku wajar, sopan, dan ramah
    • Melakukan tugas dengan sepenuh hati, tegas, dan sesuai dengan kewenangan
    • Tidak diperkenankan mempermainkan pasien
    • Memberikan pelayanan terbaik sebagai ibadah