Hak Peserta Didik
- Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti putaran pembelajaran klinik.
- Mengetahui kompetensi yang akan diperoleh dalam setiap putaran di suatu bagian.
- Mendapatkan bimbingan dari pembimbing klinik dan instruktur klinik selama menjalankan pembelajaran klinik.
- Mengetahui aspek-aspek yang akan dinilai.
- Mengikuti ujian setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing bagian dan atau institusi pendidikan.
- Mendapatkan penilaian seadil dan seobyektif mungkin.
- Mengetahui hasil penilaian.
- Dalam hal tidak terpenuhinya hak-hak tersebut diatas maka peserta didik berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala bagian institusi yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.
Kewajiban Peserta Didik
- Mentaati peraturan dan menjalankan seluruh kegiatan pembelajaran klinik yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.
- Mematuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan di masing-masing lahan pendidikan.
- Mengucapkan janji peserta didik sebelum menjalankan pembelajaran klinik.
- Mengetahui jenis-jenis kewenangan yang boleh didelegasikan oleh instruktur klinik.
- Melaksanakan tugas klinik yang didelegasikan oleh pembimbing klinik dan instruktur klinik sesuai dengan kewenangannya.
- Terhadap pasien:
- Berlaku wajar, sopan, dan ramah
- Melakukan tugas dengan sepenuh hati, tegas, dan sesuai dengan kewenangan
- Tidak diperkenankan mempermainkan pasien
- Memberikan pelayanan terbaik sebagai ibadah