RSUD dr. Gondo Suwarno – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan yang prima, RSUD dr. Gondo Suwarno dengan bangga mengumumkan aksi perubahan signifikan dalam Sinergitas Sistem Pengawasan Internal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno (SIMPEL RSGS) yang dilaksanakan oleh dr. Listyobudi Wijayanti – Kepala Bagian Tata Usaha. Perubahan ini merupakan langkah penting menuju pengelolaan yang
Pengaturan hak dan kewajiban pasien, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik Nomor YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit. Berikut Hak dan Kewajiban tersebut: HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN 1. 1. HAK
Visi dan Misi RSUD dr. Gondo Suwarno selaras dengan Misi Bupati Semarang yang Pertama : “meningkatkan kualitas SDM unggul yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi”. Adapun Visi dan Misi RSUD dr. Gondo Suwarno adalah sebagai berikut : Visi RSUD dr. Gondo Suwarno Menjadi pilihan utama