1. Calon peneliti mengajukan izin penelitian. Pengajuan penelitian secara online dengan mengirimkan dokumen softcopy ke alamat email:  rsud.ungaran@gmail.com
  2. Direksi akan mendisposisi ke Tim Kerja Penelitian;
  3. Tim Kerja penelitian akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait penelitian (site penelitian);
  4. Dokumen tidak lengkap, Tim Kerja Penelitian akan menghubungi calon peneliti untuk melengkapi kekurangannya;
  5. Dokumen lengkap (s.d ethical clearance) Tim Kerja Penelitian akan memproses/membuat kajian dan surat izin penelitian;
  6. Hasil Kajian dan surat izin penelitian akan di proses/di kirimkan ke Direksi melalui aplikasi Srikandi ;
  7. Hasil kajian dan surat izin dikembalikan ke Tim Kerja Penelitian apabila ada kekurangan atau belum di izinkan. Tim Kerja Penelitian akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait atau menghubungi calon peneliti;
  8. Hasil kajian dan surat izin disetujui Direksi, Tim Kerja Penelitian akan memproses dengan menghubungi Unit Kerja Terkait dan Institusi/Instansi/calon Peneliti;
  9. Segala biaya yang timbul akan dikomunikasikan dengan calon peneliti dan Unit Kerja terkait;
  10. Setelah peneliti menerima surat Izin Penelitian dan akan memulai penelitian, maka peneliti menghubungi Tim Kerja Penelitian yang akan memeberikan ID Card kepada penliti;
  11. Peneliti sudah bisa melakukan penelitian di Unit Kerja RSUD dr. Gondo Suwarno.