- Peserta didik disyaratkan menggunakan baju bersih selama mengikuti pembelajaran klinik. Baju sobek (baik disengaja atau tidak), jeans, dan pakaian lain yang mencolok (seperti terlalu mini, ketat, tipis) tidak diperkenankan.
- Peserta didik wajib menggunakan jas identitas dengan model sesuai ketentuan, bersih, dan sesuai ukuran di lingkungan rumah sakit dan tidak diperkenankan menggunakan jas identitas di luar rumah sakit.
- Tanda pengenal harus dikenakan setiap waktu dan dipakai pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh staf, pasien, dan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkup layanan kesehatan.
- Rambut harus rapi dan tidak menutupi wajah. Penggunaan penutup wajah (cadar) tidak diperkenankan selama bertugas di lingkungan rumah sakit.
- Kuku harus dipotong pendek dan tidak menggunakan pewarna kuku.
- Tidak menggunakan perhiasan yang tidak diperlukan. Perhiasan yang diperbolehkan adalah anting bagi peserta didik perempuan.
- Tidak menggunakan riasan wajah yang tebal dan mencolok.
- Memakai sepatu datar atau berhak rendah (maksimal 3 cm) dan tidak berbunyi. Tidak diperbolehkan memakai sandal dan sepatu sandal.
- Bila memiliki tatoo harus ditutup selama bertugas di rumah sakit, puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.