1. Peserta didik disyaratkan menggunakan baju bersih selama mengikuti pembelajaran klinik. Baju sobek (baik disengaja atau tidak), jeans, dan pakaian lain yang mencolok (seperti terlalu mini, ketat, tipis) tidak diperkenankan.
  2. Peserta didik wajib menggunakan jas identitas dengan model sesuai ketentuan, bersih, dan sesuai ukuran di lingkungan rumah sakit dan tidak diperkenankan menggunakan jas identitas di luar rumah sakit.
  3. Tanda pengenal harus dikenakan setiap waktu dan dipakai pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh staf, pasien, dan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkup layanan kesehatan.
  4. Rambut harus rapi dan tidak menutupi wajah. Penggunaan penutup wajah (cadar) tidak diperkenankan selama bertugas di lingkungan rumah sakit.
  5. Kuku harus dipotong pendek dan tidak menggunakan pewarna kuku.
  6. Tidak menggunakan perhiasan yang tidak diperlukan. Perhiasan yang diperbolehkan adalah anting bagi peserta didik perempuan.
  7. Tidak menggunakan riasan wajah yang tebal dan mencolok.
  8. Memakai sepatu datar atau berhak rendah (maksimal 3 cm) dan tidak berbunyi. Tidak diperbolehkan memakai sandal dan sepatu sandal.
  9. Bila memiliki tatoo harus ditutup selama bertugas di rumah sakit, puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.