IDENTITAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. GONDO SUWARNO KABUPATEN SEMARANG

Nama Rumah Sakit : RSUD dr. Gondo Suwarno Kabupaten Semarang
Kelas Rumah Sakit : C
Dasar Operasional Rumah Sakit:
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO IZIN: 17022200236130005 MASA BERLAKU 5 Tahun
Nama Direktur : dr. Mas Daddy Dharmadi S
Status Kepemilikan : Pemerintahan Kabupaten Semarang
Kapasitas Tempat Tidur : 187 Tempat Tidur
Alamat : Jln. Diponegoro No 125 Ungaran
Telepon: 024-6921006
Website : rsudungaran.semarangkab.go.ig
Email : rsud.ungaran@gmail.com

LOGO RSUD dr. GONDO SUWARNO KABUPATEN SEMARANG

  • Makna Logo RSUD dr. Gondo Suwarno :
  • 1.
  • 2.
  • 3.
  • 4.
  • 5.
  • 6.

SEJARAH SINGKAT RUMAH SAKIIT UMUM DAERAH dr. GONDO SUWARNO KABUPATEN SEMARANG

RSUD dr. Gondo Suwarno yang sebelumnya bernama RSUD Ungaran Kabupaten Semarang didirikan pada tahun 1910, milik Tuan zending (Seorang Belanda), kemudian pada tahun 1950 berkembang menjadi Rumah Sakit Pembantu Ungaran milik pemerintah daerah.

Adapun Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gondo Suwarno antara lain Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat serta Pelayanan Penunjang Diagnostik dengan kapasitas tempat tidur pasien 187  (seratus delapan puluh tujuh).

Mulai dari awal berdiri hingga sekarang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gondo Suwarno telah banyak mengalami perkembangan, RSUD dr. Gondo Suwarno didirikan pada tahun 1910, pada tahun 1979 berdasarkan Surat keputusan Men.Kes/SK/II/1979 tentang penetapan Kelas Rumah sakit Daerah sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, pada tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 1152/Menkes/XII/1993 tentang Peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran maka Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Ungaran ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas C, dan pada tahun 2012 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0518/2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sesuai Surat Bupati Semarang nomor 910/04050 tanggal 16 November 2011, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gondo Suwarno memperoleh keleluasaan dalam mengelola sumber daya, pelaksanaan tugas operasional publik dan pengelolaan keuangan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga menjadi lebih efisien dan efektif dan mampu memenuhi tuntutan dan harapan pelanggan. Pada tahun 2016 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gondo Suwarno telah ditetapkan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berdasarkan SK KARS-SERT/385/IX/2016 dinyatakan telah memenuhi standar akreditasi dengan Lulus Tingkat Paripurna. Sedangkan pada tanggal 12 Agustus Tahun 2019 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gondo Suwarno telah ditetapkan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berdasarkan SK KARS-SERT/900/VIII/2019 dinyatakan telah memenuhi standar akreditasi dengan Lulus Tingkat Utama.

Pada Tahun 2020 tepatnya tanggal 24 Maret 2020 sesuai Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0158/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu lini ketiga di Kabupaten Semarang, RSUD dr. Gondo Suwarno resmi memberikan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19 di ruang khusus isolasi penyakit tersebut. Pada Tahun yang sama RSUD Ungaran berubah nama menjadi RSUD dr. Gondo Suwarno sesui dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 180/0337/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno.