Hak dan Kewajiban Pasien

Pengaturan hak dan kewajiban pasien, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik Nomor YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter

Informasi Serta Merta

Inovasi Layanan LAPIS LEGIT (Layanan Psikologi Konsultasi Lewat Digital) Inovasi Layanan KERSO SEHAT (Konsultasi Permasalahan Obat Gratis Melalui Whatsapp) Inovasi Layanan SI PENDEKAR OBAT (Sistem Pelayanan Mengantar Obat) Inovasi Layanan Klinik Kulit dan Kelamin, Serta Kosmetik Medik Inovasi layanan SI

Visi dan Misi

Visi dan Misi RSUD dr. Gondo Suwarno selaras  dengan Misi Bupati Semarang yang Pertama : “meningkatkan kualitas SDM unggul yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi”. Adapun Visi dan Misi RSUD