Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas dan Fungsi Badan Publik

RSUD dr. Gondo Suwarno Kabupaten Semarang

Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang (Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10), Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno merupakan Unit Organisasi bersifat khusus dari Dinas Kesehatan yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, serta bidang kepegawaian.

Adapun uraian tugas pokok dan fungsinya ditetapkan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.

RSUD dr. Gondo Suwarno mengalami perubahan status menjadi PPK-BLUD dengan status penuh berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0518/2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status penuh. Keputusan tersebut telah diberitahukan oleh Bupati Semarang kepada DPRD Kabupaten Semarang sesuai surat Nomor 910/0450 tanggal 16 November 2011 perihal pemberitahuan tentang Penetapan PPK-BLUD untuk RSUD.

Adapun tugas pokok dan fungsi RSUD dr. Gondo Suwarno dapat dijabarkan sebagai berikut:

Tugas Pokok

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, serta menyelenggarakan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Fungsi

  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
  • Penetapan kebijakan penyelenggaraan RSUD dr. Gondo Suwarno sesuai kewenangan;
  • Penyelenggaraan tugas dan fungsi RSUD dr. Gondo Suwarno;
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi;
  • Pelaksanaan evaluasi, pencatatan, dan pelaporan; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang berkaitan dengan tugasnya.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2020, susunan organisasi RSUD dr. Gondo Suwarno terdiri dari:

  • Direktur
  • Bagian Tata Usaha membawahi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan dan Program
  • Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik membawahi:
    • Seksi Pelayanan Medik
    • Seksi Penunjang Medik
  • Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medik membawahi:
    • Seksi Keperawatan
    • Seksi Penunjang Non Medik
  • Bidang Sarana dan Sanitasi membawahi:
    • Seksi Sarana dan Prasarana
    • Seksi Sanitasi dan Keselamatan Lingkungan
  • Unit Organisasi Pendukung
  • Kelompok Jabatan Fungsional
© 2025 RSUD dr. Gondo Suwarno Kabupaten Semarang