Informasi Safety Briefing RSUD dr. Gondo Suwarno

Laporan Tahunan PPID

RSUD dr. Gondo Suwarno Kabupaten Semarang .

Laporan Tahunan PPID

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik; (2) kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (3) Pengecualian informasi dan dokumentasi yang bersifat ketat. (4) Kewajiban Badan Publik membenahi sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Sejalan dengan salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi, salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi. Dengan adanya organisasi pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan dapat membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat lebih mudah, demikian juga Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).

Dokumen Laporan PPID Tahun 2024

Jika dokumen tidak tampil, klik di sini untuk membuka langsung.

© 2025 RSUD dr. Gondo Suwarno Kabupaten Semarang | Informasi Safety Briefing