Tata Cara Permohonan Informasi
PPID Pelaksana — RSUD dr. Gondo Suwarno
Ajukan Permohonan Informasi
Pemohon informasi publik mengajukan permintaan kepada PPID Pelaksana RSUD dr. Gondo Suwarno secara lisan atau tertulis. Permohonan tertulis dapat dikirim melalui email: ppidrsgs125@gmail.com.
Lengkapi Identitas dan Rincian Permintaan
Pemohon wajib menunjukkan bukti identitas (KTP atau identitas lain) dan mengisi rincian mengenai jenis informasi yang diminta, bentuk informasi (salinan digital/cetak), serta cara penyampaian hasil informasi yang diinginkan.
Dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan pencatatan dan dokumentasi semua permintaan yang disampaikan oleh pemohon, termasuk waktu penerimaan permohonan dan identitas pemohon.
Bukti Pendaftaran Permohonan
Setelah permohonan tercatat, pemohon wajib meminta tanda bukti/nomor pendaftaran dari PPID Pelaksana sebagai bukti telah mengajukan permintaan informasi.
Pemberian Jawaban
PPID Pelaksana memberikan jawaban apakah permohonan informasi dipenuhi atau tidak. Jawaban disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan tercatat. Bila diperlukan, waktu dapat diperpanjang sampai 7 hari kerja tambahan disertai pemberitahuan dan alasan tertulis.
Catatan: Pastikan semua dokumen pendukung (salinan identitas, surat kuasa apabila diwakilkan, dan keterangan lain) dilampirkan sesuai kebutuhan. Untuk detail tata cara atau ketentuan lebih lanjut, sesuaikan dengan peraturan kelembagaan atau perundang-undangan yang berlaku.
