Tata Cara Permohonan Informasi — PPID RSUD dr. Gondo Suwarno

Tata Cara Permohonan Informasi

PPID Pelaksana — RSUD dr. Gondo Suwarno

1

Ajukan Permohonan Informasi

Pemohon informasi publik mengajukan permintaan kepada PPID Pelaksana RSUD dr. Gondo Suwarno secara lisan atau tertulis. Permohonan tertulis dapat dikirim melalui email: ppidrsgs125@gmail.com.

Cara penyampaian: lisan / surat / email
2

Lengkapi Identitas dan Rincian Permintaan

Pemohon wajib menunjukkan bukti identitas (KTP atau identitas lain) dan mengisi rincian mengenai jenis informasi yang diminta, bentuk informasi (salinan digital/cetak), serta cara penyampaian hasil informasi yang diinginkan.

Pastikan informasi yang diminta jelas dan spesifik untuk mempercepat proses.
3

Dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan pencatatan dan dokumentasi semua permintaan yang disampaikan oleh pemohon, termasuk waktu penerimaan permohonan dan identitas pemohon.

Dokumentasi menjadi bukti administrasi permintaan informasi.
4

Bukti Pendaftaran Permohonan

Setelah permohonan tercatat, pemohon wajib meminta tanda bukti/nomor pendaftaran dari PPID Pelaksana sebagai bukti telah mengajukan permintaan informasi.

Simpan nomor pendaftaran untuk menanyakan perkembangan permohonan.
5

Pemberian Jawaban

PPID Pelaksana memberikan jawaban apakah permohonan informasi dipenuhi atau tidak. Jawaban disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan tercatat. Bila diperlukan, waktu dapat diperpanjang sampai 7 hari kerja tambahan disertai pemberitahuan dan alasan tertulis.

Jika permintaan ditolak, pemohon akan menerima alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontak PPID Pelaksana: ppidrsgs125@gmail.com

Catatan: Pastikan semua dokumen pendukung (salinan identitas, surat kuasa apabila diwakilkan, dan keterangan lain) dilampirkan sesuai kebutuhan. Untuk detail tata cara atau ketentuan lebih lanjut, sesuaikan dengan peraturan kelembagaan atau perundang-undangan yang berlaku.