Tata Cara Keberatan Informasi Publik — PPID RSUD dr. Gondo Suwarno

Tata Cara Keberatan atas Informasi Publik

PPID Pelaksana — RSUD dr. Gondo Suwarno

1

Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID apabila:

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Tidak menerima jawaban atas permohonan informasi.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya jawaban atau berakhirnya tenggat waktu pemberian informasi.
2

Bentuk dan Cara Pengajuan

Keberatan dapat diajukan secara tertulis melalui:

  • Formulir keberatan di kantor PPID Pelaksana RSUD dr. Gondo Suwarno.
  • Surat elektronik (email) ke ppidrsgs125@gmail.com.
  • Surat resmi ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana.
Cantumkan identitas lengkap, alasan keberatan, serta bukti permohonan informasi sebelumnya.
3

Pencatatan dan Bukti Keberatan

PPID Pelaksana mencatat setiap keberatan yang masuk dalam daftar keberatan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon.

Bukti ini menjadi dasar tindak lanjut oleh Atasan PPID.
4

Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis terhadap keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

Tanggapan memuat hasil pemeriksaan, keputusan menerima atau menolak keberatan, serta alasan tertulisnya.
5

Upaya Lanjutan

Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sengketa informasi diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atas keberatan.
Untuk pengajuan keberatan, hubungi PPID Pelaksana RSUD dr. Gondo Suwarno melalui email: ppidrsgs125@gmail.com atau datang langsung ke loket pelayanan PPID.

Catatan: Tata cara keberatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.