Tata Cara Keberatan atas Informasi Publik
PPID Pelaksana — RSUD dr. Gondo Suwarno
Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID apabila:
- Permohonan informasi ditolak.
- Tidak menerima jawaban atas permohonan informasi.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Bentuk dan Cara Pengajuan
Keberatan dapat diajukan secara tertulis melalui:
- Formulir keberatan di kantor PPID Pelaksana RSUD dr. Gondo Suwarno.
- Surat elektronik (email) ke ppidrsgs125@gmail.com.
- Surat resmi ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana.
Pencatatan dan Bukti Keberatan
PPID Pelaksana mencatat setiap keberatan yang masuk dalam daftar keberatan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon.
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis terhadap keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Upaya Lanjutan
Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Tata cara keberatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
