Tugas Pokok Rumah Sakit
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan
Fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan medik dan penunjang medik, keperawatan dan penunjang non medik, sarana dan sanitasi;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pelayanan medik dan penunjang medik, keperawatan dan penunjang non medik, sarana dan sanitasi; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Rincian Tugas :
Merumuskan kebijakan teknis dibidang pelayanan medik, penunjang medik, keperawatan, penunjang non medik, sarana dan sanitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menetapkan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik, penunjang medik, keperawatan, penunjang non medik, sarana dan sanitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Menyelenggarakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran;
Mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional RSUD Ungaran serta mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan RSUD Ungaran;
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas RSUD Ungaran;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.