Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi personel Instalasi Farmasi Rawat Jalan (IFRJ) RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran
Oleh : Astri Melawati, S. Farm., Apt.
Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini, optimalisasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), terutama untuk tenaga kesehatan, sangatlah penting. Tidak terkecuali untuk petugas di instalasi farmasi rumah sakit khususnya di Instalasi Farmasi Rawat Jalan (IFRJ). Hal tersebut karena personel IFRJ adalah personel instalasi farmasi yang paling sering berinteraksi langsung dengan pasien dalam pelayanan obatnya. Covid-19 merupakan penyakit yang sangat mudah menular. Covid-19 dapat ditularkan melalui droplet (partikel air) dari penderita atau pembawa virus, walaupun tanpa gejala, ke orang lain. APD merupakan pelindung utama, tameng bagi tenaga kesehatan dari penularan Covid-19, melindungi dari percikan, lendir, cairan tubuh pasien yang dapat menjadi media penularan Covid-19. Salah satu prinsip yang harus dipenuhi dalam pemilihan APD adalah memenuhi ketentuan standar.
Apabila tenaga kesehatan sedang menangani penyakit dengan penularan yang tinggi, seperti Covid-19, alat pelindung diri akan ditambah. Mulai dari pelindung wajah, kacamata, sarung tangan, baju pelindung, hingga sepatu boot karet tergantung di mana petugas kesehatan tersebut ditempatkan. Fungsi dari APD yang digunakan adalah untuk menghalangi masuknya zat partikel bebas, cair atau udara, yang merupakan media penularan Covid-19. Dengan perlindungan ini diharapkan tenaga kesehatan di rumah sakit, khususnya IFRJ, akan lebih menjaga diri dari penularan Covid-19 sehingga pelayanan obat kepada pasien, yang merupakan wujud pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, penggunaan APD yang sesuai standar diharapkan menambah tingkat kepercayaan pasien terhadap keamanan dan kenyamanan pelayanan obat di RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran selama pandemi Covid-19.
Penggunaan APD di rumah sakit juga dibagi dalam beberapa level sesuai dengan rekomendasi tingkat perlindungannya menurut Standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk petugas farmasi rawat jalan termasuk dalam rekomendasi tingkat perlindungan II tenaga kesehatan dan pendukung. Jenis APD yang seharusnya digunakan oleh petugas IFRJ antara lain,
- masker bedah 3 lapis,
- sarung tangan,
- Gown /Jas Farmasi,
- pelindung mata, jika harus berhadapan dengan pasien,
Gambaran APD yang digunakan saat pelayanan obat di masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut, atau bisa akses videonya langsung melalui youtube dengan klik pada gambar dibawah
Link Cara Pemakaian Alat Pelindung Diri yang benar
HIPERTENSI (the silent killer)
Oleh : Aghnia Nurhanin, A.Md.Kep
Hipertensi, dikenal dengan istilah the silent killer atau pembunuh diam-diam karena gejalanya sering tidak disadari dan setelah komplikasi baru disadari. Penyakit ini bisa menyerang hampir setiap orang dalam berbagi kategori umur baik tua maupun muda.
Tekanan darah tinggi atau yang juga disebut hipertensi merupakan suatu kondisi dimana tekanan darah sistolik penderita lebih dari atau sama dengan 140/90 mmHg. Oleh karena itu, terutama bagi orang dewasa, sangat direkomendasikan untuk melakukan pengukuran tekanan darah ke dokter setidaknya setiap 1 tahun sekali, atau 6 bulan sekali jika punya riwayat penyakit dalam, dan jika punya hipertensi maka bisa melakukan cek sendiri di rumah seminggu sekali.
Silahkan Klik disini untuk mengetahui lebih lanjut
Cara Penggunaan Diskus/Accuhealer
Oleh Diana Sandra Dewi, S.Farm Apt
Apoteker RSUD Ungaran
Diskus adalah suatu alat untuk penggunaan secarain halasi(sediaan yang diberikan melalui saluran nafas hidung atau mulut) yang zat aktifnya dalam bentuk serbuk kering.
Diskus contohnya pada sediaan Seretide Diskus merupakan gabungan obat dengan zat aktif salmeterol obat golongan Long Acting B2 Agonist(LABA) dan fluticasone obat golongan kortikosteroid. Seretide diskus digunakan untuk pasien dengan penyakit obstruktif saluran napas yang reversibel termasuk asma, serta terapi PPOK termasuk bronkitis kronik dan emfisema.
Silahkan Klik Cara Penggunaan Diskus/Accuhealeruntuk lebih lanjut
Berkenalan Dengan Kesehatan Mental Dan Psikolog
oleh : Mahsunah Ariyanti, M.Psi
Psikolog Klinis RSUD Ungaran
Psikolog memiliki pengetahuan mendalam tentang pencegahan, diagnosis, dan penanganan terkait masalah kesehatan mental. Selain itu, psikolog juga dapat mencari tahu, menganalisis penyebab, dan memberikan solusi terhadap permasalahan psikologis yang dialami seseorang melalui perubahan sikap ataupun gaya hidupnya. Beberapa macam pelayanan dan gangguan psikologis yang dapat ditangani oleh psikolog meliputi:
1. Gangguan kecemasan, seperti gangguan obsesif kompulsif atau OCD, serangan panik
2. Gangguan mood atau suasana hati, seperti depresi atau gangguan bipolar.
3. Kecanduan atau adiksi, misalnya obat-obatan, alkohol, ataupun judi.
4. Gangguan makan, seperti anoreksia atau bulimia.
5. Gangguan kepribadian, seperti gangguan kepribadian ambang.
6. Skizofrenia atau gangguan kejiwaan lain yang menunjukkan gangguan halusinasi atau psikosis pada penderitanya.
7. Fobia atau rasa takut berlebih terhadap benda atau situasi tertentu.
8. Konflik pasien baik dengan pasangan, keluarga, teman, ataupun orang lain.
9. Gangguan psikologis terkait kejadian traumatis, seperti menjadi korban kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, atau bencana alam.
Baca lebih lanjut klik disini
Pelayanan Geriatri Terpadu di RSUD Ungaran
Pelayanan Geriatri Terpadu di RSUD Ungaran
Lanjut usia adalah seorang yang mencapai usia 60 tahun keatas .Sedangkan seorang lansia disebut geriatric apabila memiliki lebih dari satu masalah kesehatan baik masalah fisik maupun psikis.
Secara global populasi lansia dipredikasi terus mengalami peningkatan. Populasi lansia di Indonesia diprediksi meningkat lebih tinggi daripada populasi dunia pada tahun 2100.Struktur ageing population merupakan cerminan dari semakin tingginya rata-rata Usia Harapan Hidup (UHH)penduduk. Tingginya UHH merupakan salah satu indicator keberhasilan pencapaian pembangunan kesehatan.Sejak tahun 2004 -2015 memperlihatkan adanya peningkatan Usia Harapan Hidup di Indonesia dari 68,6 tahun menjadi70,8 tahun dan proyeksi tahun 2030-2035 mencapai 72 tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang jumlah penduduk lansia pada tahun 2017 sebanyak 120.951 (11,9%) dari 1.014 .198 jumlah total penduduk kabupaten Semarang.
untuk penjelasan lebih lanjut silahkan klik disini : Pelayanan Geriatri terpadu